SURAT TANDA LAPOR KEBERADAAAN
ORMAS BIDIK DPD PROVINSI LAMPUNG
(berlaku 17 September 2020 - 17 September 2025)
Berdasarkan surat dari DPD Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi Nomor : 001/SP/DPD-BIDIK/LPG/VIII/2020 pada tanggal 24 Agustus 2020 perihal permohonan legalitas organisasi tingkat Dewan Pimpinan Pusat yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0079107.AH.01.07 Tahun 2016 sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Daerah Provinsi Lampung memberikan Surat Tanda Lapor Keberadaan ORMAS BIDIK Nomor : 210/034/IV/VI.07/2020.
Dengan Nama Ketua : DODY ANDRIYADI, Sekretaris : YURNALIS, Bendahara : Sukri Zayadi
Sekretariat di Jalan Otista No. 22 Lk VII Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
Surat Tanda Lapor Keberadaan ORMAS BIDIK provinsi LAMPUNG ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung HERDAUS Bapak Ir. pada tanggal 21 September 2020