SURAT HIMBAUAN KETUA UMUM DPP ORMAS BIDIK
Kepada Yth.
Para Ketua (DPD/DPC/PAC)
ORMAS BIDIK
di
Setiap Tingkatan
Salam Tegas Berani!!
Sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab Para Ketua dalam menjalankan roda organisasi ORMAS BIDIK disetiap tingkatkan DPD, DPC dan PAC, maka kami menghimbau dan menegaskan bahwa, Penggunaan Stempel ORMAS BIDIK dalam setiap tingkatan menjadi tanggungjawab Para Ketua disetiap tingkatan.
Bahwa, apabila terjadi hal-hal yang menyangkut nama baik organisasi maupun adanya tuntutan baik secara perdata ataupun pidana oleh pihak lain yang dirugikan terkait penyalahgunaan stempel, maka dalam hal ini Ketua dalam setiap tingkatan bertanggungjawab penuh untuk itu.
Bahwa, perlu kami sampaikan dan tegaskan kembali, stempel yang diakui dan digunakan oleh ORMAS BIDIK adalah stempel sebagaimana yang termuat dalam lampiran PKU No. 001/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016. Hal-hal diluar yang termuat dalam ketentuan Pasal 9 PKU No. 001/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016 adalah BUKAN STEMPEL ORMAS BIDIK. Apabila ada STEMPEL lain diluar ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Demikian Surat Himbauan ini Kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dikeluarkan di : BANDUNG
Pada Tanggal : 01 April 2020
Dewan Pimpinan Pusat
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi
(DPP ORMAS BIDIK)
ttd
ALAMSYAH, SH., M.SI.
Ketua Umum
SHKU ini telah diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 01 April 2020
-------------------------------------------------------------------------------
Surat Himbauan Ketua Umum
No. 013/SHKU/DPP-ORMASBIDIK/IV/2020
Kepada Yth.
Para Pengurus dan Anggota
ORMAS BIDIK
di
Setiap Tingkatan
Salam Tegas Berani!!
Sehubungan dengan Pasal 39 dan Pasal 40 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK sebagaimana BAB XVI tentang Berhenti dari Pengurus dan Berhenti dari Anggota, baik atas pengunduran diri maupun akibat sanksi yang diberikan, maka kami menghimbau kepada Para Pengurus dan Anggota yang berhenti atau keluar dari ORMAS BIDIK agar menyerahkan SECARA LEPAS TANPA SYARAT menyangkut KTA dan Atribut ORMAS BIDIK sebagaimana termuat dalam Pasal 19 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
Apabila hal-hal tersebut tidak diindahkan dan atau; yang bersangkutan tidak mau menyerahkan dan atau; mau menyerahkan dengan syarat, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan ORMAS BIDIK dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perlu diketahui, bahwasanya AD-ART ORMAS BIDIK merupakan Peraturan Hukum tertulis Organisasi yang harus dipatuhi dan mengikat setiap anggota sebagaimana Pasal 1 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Demikian Surat Himbauan ini Kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dikeluarkan di : BANDUNG
Pada Tanggal : 18 April 2020
Dewan Pimpinan Pusat
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi
(DPP ORMAS BIDIK)
ttd
ALAMSYAH, SH., M.SI.
Ketua Umum
SHKU ini telah diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 18 April 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar