Salinan PKU BIDIK
===========SALINAN============
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 001/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN
ATRIBUT ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan tambahan mengenai tata cara pengadaan dan penetapan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi, Seragam Organisasi, Bendera Organisasi, Spanduk Organisasi, Umbul-umbul Organisasi, Pin/Emblem Organisasi, Kop Surat Organisasi, Amplop Organisasi dan Stempel Organisasi.
Memperhatikan :
1. Anggaran Dasar ORMAS BIDIK :
a. Ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
b. Ketentuan Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
2. Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK :
a. Ketentuan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
b. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf (c) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
c. Ketentuan Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM TENTANG TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Ketua Umum adalah aturan tambahan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum ORMAS BIDIK terhadap ketentuan-ketentuan yang belum diatur dan atau; penyempurnaan dari Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Tata Cara adalah hal-hal/prosedur/ketentuan yang harus dilakukan dalam Pengadaan Atribut dan Penetapan Atribut di ORMAS BIDIK;
3. Pengadaan Atribut adalah pembuatan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA), Seragam ORMAS BIDIK, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Pin, Kop Surat, Amplop dan Stempel;
4. Penetapan Atribut adalah penetapan atas atribut ORMAS BIDIK sebagaimana ayat (2) dalam Pasal ini yang akan digunakan sehingga tidak timbulnya perbedaan dalam penggunaan atribut ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam kepengurusan ORMAS BIDIK;
5. KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang merupakan kartu tanda keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yang memuat identitas seseorang sebagai tanda keanggotaan dalam ORMAS BIDIK;
6. Seragam Organisasi adalah Seragam yang digunakan berupa kemeja/kaos dalam ORMAS BIDIK;
7. Bendera Organisasi adalah Bendera yang digunakan dalam ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK;
8. Spanduk Organisasi adalah Spanduk yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
9. Umbul-umbul Organisasi adalah umbul-umbul yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
10. Pin/Emblem Organisasi adalah Pin/Emblem yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
11. Kop Surat Organisasi adalah Kop Surat yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan alamat sekretariat ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
12. Amplop Organisasi adalah amplop yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan alamat sekretariat ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
13. Stempel Organisasi adalah stempel yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
14. Tingkatan dalam ORMAS BIDIK adalah DPP, DPD, DPC, dan PAC;
15. DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat ORMAS BIDIK;
16. DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah ORMAS BIDIK;
17. DPC adalah Dewan Pimpinan Cabang ORMAS BIDIK;
18. PAC adalah Pimpinan Anak Cabang ORMAS BIDIK;
19. SEKJEN adalah Sekretaris Jenderal ORMAS BIDIK.
BAB II
KTA ORGANISASI, SERAGAM ORGANISASI, BENDERA ORGANISASI, SPANDUK ORGANISASI, UMBUL-UMBUL ORGANISASI, PIN/EMBELEM ORGANISASI, KOP SURAT DAN AMPLOP ORGANISASI, STEMPEL ORGANISASI
Pasal 2
KTA ORGANISASI
1. Dalam Peraturan Ketua Umum mengenai Pengadaan KTA ini mengesampingkan tanpa menghapus ketentuan Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan KTA ORMAS BIDIK adalah Pengadaan KTA untuk tingkat DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas :
(a) Pengadaan KTA seluruh Pengurus dan Anggota DPP dikeluarkan/diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani hanya oleh Ketua Umum;
(b) Pengadaan KTA Pengurus DPD (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) disetiap Provinsi dikeluarkan/diterbitkan oleh DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Ketua DPP;
(c) Pengadaan KTA Anggota DPD dimasing-masing Provinsi (selain ketentuan sebagaimana Pasal 2 huruf (b) diatas, dikeluarkan/diterbitkan oleh DPD masing-masing Provinsi dan ditandatangani oleh Ketua DPD dan SEKJEN DPD masing-masing Provinsi;
(d) Pengadaan KTA Pengurus DPC (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dimasing-masing Kota/Kabupaten dikeluarkan/ diterbitkan oleh DPD ditandatangani oleh Ketua DPD dan SEKJEN DPD masing-masing Provinsi;
(e) Pengadaan KTA Anggota DPC dimasing-masing Kota/ Kabupaten (selain ketentuan sebagaimana Pasal 2 huruf (d) diatas, dikeluarkan/diterbitkan oleh DPC masing-masing Kota/Kabupaten dan ditandatangani oleh Ketua DPC dan SEKJEN DPC masing-masing Kota/Kabupaten;
(f) Pengadaan KTA seluruh Pengurus dan Anggota PAC dikeluarkan/diterbitkan oleh DPC masing-masing Kota/Kabupaten dan ditandatangani oleh Ketua DPC dan SEKJEN DPC masing-masing Kota/Kabupaten;
(g) Pengadaan Pengurus PAC dalam ketentuan ini tidak dapat mengeluarkan/menerbitkan KTA;
(h) Pengadaan KTA ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (3) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
4. Ketua Umum demi dalam rangka pengembangan dan keberlangsungan organisasi dan dipandang perlu untuk itu, dapat juga mengesampingkan seluruh ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini dan menggunakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
5. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap KTA Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 3
SERAGAM ORGANISASI
1. Seragam ORMAS BIDIK berupa Kemeja/Kaos harus mengacu kepada Pasal 3 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Seragam ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Seragam untuk seluruh tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Pengadaan Seragam ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Seragam ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Seragam Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 4
BENDERA ORGANISASI
1. Bendera ORMAS BIDIK berwarna dasar merah dan memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Bendera untuk seluruh tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Bendera Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 5
SPANDUK ORGANISASI
1. Spanduk ORMAS BIDIK memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Spanduk ORMAS BIDIK dapat berupa identitas tingkatan dalam ORMAS BIDIK, Ucapan, Informasi, pemberitahuan, dan lain sebagainya yang dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Spanduk untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
4. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
5. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
7. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Spanduk Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 6
UMBUL-UMBUL ORGANISASI
1. Umbul-umbul ORMAS BIDIK sekurang-kurangnya memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Umbul-umbul ORMAS BIDIK disesuaikan dengan kebutuhan dan dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK adalah Pengadaan umbul-umbul untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
4. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
5. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
7. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Umbul-umbul Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 7
PIN/EMBLEM ORGANISASI
1. Pin/Emblem ORMAS BIDIK berupa wing dan atau logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Pin/Emblem untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 7 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Pin/Emblem Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 8
KOP SURAT DAN AMPLOP ORGANISASI
1. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK harus memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK memuat identitas masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC yang berisikan legalitas ORMAS BIDIK (SK Menteri Hukum & HAM, Akta Pendirian Notaris) serta memuat alamat jelas sekretariat yang disesuaikan untuk masing-masing tingkatan;
3. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK hanya dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1 dan 2) dalam Pasal ini;
4. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1 dan 2) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Kop Surat dan Amplop Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 9
STEMPEL ORGANISASI
1. Stempel ORMAS BIDIK berwarna merah mengacu pada Pasal 3 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Stempel ORMAS BIDIK untuk tiap-tiap tingkatan hanya dikeluarkan oleh Ketua masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
4. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Stempel Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
BAB III
SUMBER KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
DALAM PENGADAAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
Pasal 10
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Ketua Umum ini dapat diperoleh mengacu ketentuan Pasal 41 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK.
Pasal 11
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Ketua Umum ini sepenuhnya dikelola oleh Bendahara masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 42 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK dan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 28 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 28 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
---------------------------------------------------------------------------
===========SALINAN============
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 002/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TUGAS POKOK DAN PUNGSI (TUPOKSI) STRUKTURAL ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Ketentuan BAB IV Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan mengenai TUPOKSI Struktural ORMAS BIDIK dalam suatu Peraturan Ketua Umum.
Mengingat :
1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
2. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM
TENTANG TUPOKSI STRUKTURAL ORMAS BIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. TUPOKSI adalah Tugas Pokok dan Fungsi;
2. Struktural ORMAS BIDIK adalah Struktur Kepengurusan yang terdapat dalam ORMAS BIDIK yaitu : Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Kepala Divisi, Satuan Garis Depan (GARDA), Koordinator Wilayah (KORWIL), Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua PAC;
3. Dewan Pembina adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh Ketua Umum dan dipandang cakap serta mempunyai dedikasi dan patut dijadikan tauladan untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi;
4. Dewan Penasehat adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatan ORMAS BIDIK dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
5. Ketua Umum adalah seorang pimpinan organisasi ditingkat Pusat yaitu Pendiri ORMAS BIDIK dan atau orang yang diangkat/dipilih oleh Pendiri ORMAS BIDIK sebagai Ketua Umum yang dipandang cakap untuk itu;
6. Sekretaris Jenderal adalah seseorang yang diangkat dalam membantu pimpinan sesuai dengan tingkatannya masing-masing untuk melaksanakan tugas-tugas harian baik internal maupun eksternal dalam menjalankan roda organisasi;
7. Bendahara adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola keuangan organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
8. Kepala Divisi adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin divisi-divisi bidangnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK;
9. Satuan Garis Depan (GARDA) adalah satuan ORMAS BIDIK yang berada langsung dibawah Komando Ketua Umum yang memiliki struktur tersendiri pada tingkatan DPP, DPD, dan DPC dalam ORMAS BIDIK;
10. Koordinator Wilayah adalah seseorang yang mengkoordinir Pengurus/Anggota ORMAS BIDIK pada tiap-tiap wilayahnya sesuai dengan tingkatannya dalam kepengurusan ORMAS BIDIK;
11. Ketua DPD adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi;
12. Ketua DPC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kabupaten/Kota;
13. Ketua PAC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan.
BAB II
TUPOKSI
Pasal 2
Dewan Pembina
(1) Dewan Pembina berada pada struktur Kepengurusan Pusat ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(2) Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
(3) Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Penasehat;
(4) Dewan Pembina berhak memberikan masukan dan pertimbangan diminta ataupun tidak diminta kepada Ketua Umum dalam menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional;
Pasal 3
Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat berada pada struktur Kepengurusan DPP, DPD dan DPC dalam tingkatan ORMAS BIDIK;
(2) Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
(3) Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina;
(4) Dewan Penasehat berhak menentukan dan/atau mengambil kebijakan umum Organisasi;
(5) Dewan Penasehat berhak memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
(6) Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi dan memberikan saran-saran perbaikannya.
Pasal 4
Ketua Umum
(1) Ketua Umum memimpin dan menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional.
(2) Ketua Umum berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan ORMAS BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
(3) Ketua Umum dapat membuat aturan tambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dengan bentuk Peraturan Ketua Umum.
(4) Ketua Umum berwenang membentuk pengurus-pengurus lain diluar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bila mana dianggap perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
(5) Ketua Umum berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan serta melantik bahkan memberhentikan Pengurus tingkat Pusat dan disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK jika dipandang perlu untuk itu dan dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi yang dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
Pasal 5
Sekretaris Jenderal
(1) Menyusun dan membuat konsep-konsep kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK serta administrasi-administrasi lainnya sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK.
(2) Membantu Ketuanya masing-masing dalam tingkatannya dalam ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas-tugas harian dalam ORMAS BIDIK.
(3) Mengkoordinasikan dan memfasilitasi dalam kegiatan Pelayanan Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ORMAS BIDIK.
(4) Membantu Ketua dalam menggali sumber dana dan sumber daya yang dapat dipergunakan untuk kelancaran kegiatan kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(5) Mengakomodir, menginventarisasi hasil rapat atau musyawarah Organisasi dan menampung semua aspirasi peserta rapat untuk kemudian ditindak lanjuti.
(6) Bertanggung jawab atas arsip-arsip dan dokumen-dokumen ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(7) Berkoordinasi dengan Ketua dalam membuat dan menyiapkan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(8) Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Surat-surat, Surat Keputusan (SK) sesuai dengan tingkatannya masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
Pasal 6
Bendahara
(1) Dalam hal pengelolaan keuangan organisasi bersama Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK bertugas membuat/membuka Rekening Bank atas nama ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(2) Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(3) Mampu mengembangkan dan mengelolah keuangan Organisasi dengan baik melalui kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan berkoordinasi kepada Ketua sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(4) Mengelola keuangan setiap kegiatan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(5) Melaporkan kondisi keuangan/kas Organisasi kepada Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK baik pada setiap rapat rutin maupun pada saat dipertanyakan oleh Ketuanya.
Pasal 7
Kepala Divisi (Kadiv)
(1) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi tupoksinya adalah:
(a) Melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap Program-program kerja Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga ketingkat RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(b) Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(c) Berkoordinasi dengan bidang Investigasi dan Pengumpulan Data dalam penyusunan laporan.
(d) Membuat Berita Acara hasil Pemantauan dan Pengawasan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinannya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(e) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(f) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(2) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Investigasi dan Pengumpulan Data Tindak Pidana Korupsi tupoksinya adalah:
(a) Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
(b) Melakukan Investigasi dan Pengumpulan data-data lengkap dari berbagai sumber baik dari laporan/Pengaduan dari masyarakat maupun hasil temuan di lapangan tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
(c) Membuat Berita Acara hasil investigasi dilapangan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(d) Berkoordinasi dengan bidang Pengawasan dan Pemantauan TIPIKOR dalam penyusunan laporan.
(e) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(f) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(3) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga tupoksinya adalah:
(a) Menjalin komunikasi dan melakukan hubungan yang baik dan kondusif terhadap masyarakat sekitar lingkungan.
(b) Berkoordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi Pemerintah disekitar lingkungan.
(c) Memberikan dan menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan/pengaduan dari masyarakat.
(d) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(e) Melaksanakan instruksi dari pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(f) Melakukan koordinasi dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat dalam upaya pemberantasan/pencegahan tindak pidana Korupsi.
(g) Menciptakan hubungan kerjasama yang baik antara ORMAS BIDIK dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat.
(h) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(i) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(4) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pendidikan Kesenian dan Kebudayaan tupoksinya adalah:
(a) Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama ORMAS BIDIK dengan Dinas Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
(b) Mendukung Penuh program-program Pemerintah khususnya dibidang Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
(c) Menjaga dan memelihara nilai-nilai agama, norma, nilai-nilai moral, etika, dan budaya dalam menjalankan tugas dilapangan.
(d) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(e) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(5) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tupoksinya adalah:
(a) Memfasilitasi dan atau membantu masyarakat menyangkut permasalahan hukum dan HAM, khususnya masyarakat yang buta hukum dan membutuhkan bantuan hukum.
(b) Melakukan koordinasi Kerjasama dan Kemitraan dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengatasi permasalahan hukum dan HAM di Indonesia.
(c) Melakukan koordinasi yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelanggara Pemilihan Umum di Indonesia dalam rangka mewujudkan politik yang bersih di Indonesia.
(d) Selalu menjunjung tinggi Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 8
Satuan garis Depan (Garda)
(1) Satuan Garis Depan (Garda) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
(2) Satuan Garis Depan (Garda) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Garda DPP, Garda DPD dan Garda DPC.
(3) Satuan Garis Depan (Garda) bertugas menciptakan instruksi Satu Komando dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
(4) Satuan Garis Depan (Garda) melakukan Koordinasi yang sinergitas dan baik dengan aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan kegiatan keorganisasian dilapangan.
(5) Satuan Garis Depan (Garda) melakukan Penyusunan Strategi dalam upaya Pencegahan, Penanganan, Penanggulangan masalah keamanan serta tindak lanjut Kegiatan dilapangan.
(6) Satuan Garis Depan (Garda) melaksanakan Sistem Keamanan Lingkungan di lingkungan Sekretariat ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(7) Satuan Garis Depan (Garda) melaksanakan dan Melakukan upaya Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah dan tidak berdaya atau teraniaya.
(8) Satuan Garis Depan (Garda) menjaga Koordinasi Internal dan Eksternal organisasi disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(9) Satuan Garis Depan (Garda) menerima dan melaksanakan Instruksi dari Komandan Garda dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan-kegiatan Program Kerja organisasi sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(10) Satuan Garis Depan (Garda) selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 9
Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Koordinator Wilayah (Korwil) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
(2) Koordinator Wilayah (Korwil) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Korwil DPP, Korwil DPD dan Korwil DPC.
(3) Koordinator Wilayah (Korwil) bertugas merekrut Pengurus dan Anggota ORMAS BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi Ketua dalam masing-masing tingkatan (DPD, DPC dan PAC) yang ada dalam ORMAS BIDIK.
(4) Koordinator Wilayah (Korwil) memilih/menunjuk/mengusulkan kepada Ketua Umum, Calon Pengurus Inti (Ketua-Sekretaris dan Bendahara) disetiap tingkat kewilayahan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
(5) Koordinator Wilayah (Korwil) mencatat/Dokumentasi dan mendata seluruh Pengurus dan Anggota BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
(6) Koordinator Wilayah (Korwil) selalu berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian.
(7) Koordinator Wilayah (Korwil) melaksanakan tugas-tugas lain selaku Organisasi dalam membantu/menampung aspirasi masyarakat dan menjembatani misi dan tujuan Eksistensi ORMAS BIDIK.
(8) Koordinator Wilayah (Korwil) selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 10
Ketua DPD
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi adalah seorang Ketua DPD.
(2) Ketua DPD berwenang menjalankan roda organisasi ORMAS BIDIK di tingkat Provinsi.
(3) Ketua DPD berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
(4) Ketua DPD berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk selanjutnya dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua DPD demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
(6) Ketua DPD berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat DPC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(7) Ketua DPD berwenang dalam memberhentikan Pengurus tingkat DPC jika dipandang perlu dan dinilai cakap untuk itu maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
Pasal 11
Ketua DPC
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kota/Kabupaten adalah seorang Ketua DPC.
(2) Ketua DPC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Ketua DPC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
(4) Ketua DPC berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua DPC demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus di tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD dan DPP sebagai bentuk pelaporan.
(6) Ketua DPC berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Anggota ditingkat DPC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/ diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 12
Ketua PAC
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan adalah seorang Ketua PAC.
(2) Ketua PAC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kecamatan.
(3) Ketua PAC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan PAC BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi BIDIK.
(4) Ketua PAC berwenang dalam merekrut Anggota tingkat PAC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPC BIDIK kemudian DPD BIDIK akan menembuskan kepada DPP BIDIK untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua PAC berwenang dalam mengusulkan untuk pemberhentian Anggota tingkat PAC kepada DPC BIDIK jika dipandang perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan PAC BIDIK untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD BIDIK dan DPP BIDIK sebagai pelaporan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 30 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 30 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
---------------------------------------------------------------------------
===========SALINAN============
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor: 003/PKU/ORMAS-BIDIK/i/IV/2017
TENTANG
ATURAN TAMBAHAN
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa demi kepentingan organisasi dalam rangka pengembangan serta keberlanjutan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ORMAS BIDIK dipandang perlu untuk membentuk pengurus-pengurus lain diluar Struktur Kepengurusan dalam suatu Aturan Tambahan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum melalui Peraturan Ketua Umum.
Mengingat :
1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK tentang Aturan Tambahan;
2. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK tentang Aturan Tambahan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM ORMAS BIDIK TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS
DITINGKAT PUSAT ORMAS BIDIK DILUAR STRUKTUR KEPENGURUSAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Aturan tambahan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum ORMAS BIDIK berupa Peraturan Ketua Umum tentang ketentuan-ketentuan yang belum diatur dan atau; penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Anggaran Dasar adalah peraturan-peraturan dasar Organisasi yang harus ditaati dan dijalankan bagi seluruh anggota dalam setiap sikap, tindakan dan perilaku dalam berorganisasi;
3. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan-peraturan yang dibuat sebagai bentuk penjabaran dari Anggaran Dasar organisasi yang harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota/pengurus dalam setiap sikap, tindakan dan perilaku dalam berorganisasi;
4. Pengurus ditingkat pusat adalah Pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ORMAS BIDIK;
5. Diluar Struktural Kepengurusan adalah Struktur Kepengurusan yang dibentuk diluar struktur kepengurusan yang sudah ada di DPP ORMAS BIDIK sebagaimana AD-ART ORMAS BIDIK.
BAB II
PENETAPAN PENGURUS
Pasal 2
Pelindung
(1) Pelindung adalah seseorang yang diangkat/dimohon oleh Ketua Umum dan dipandang cakap, layak serta patut sebagai pelindung dalam pencapaian Visi dan Misi ORMAS BIDIK sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
(2) Pelindung berada pada struktur Kepengurusan ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(3) Pelindung berhak memberikan masukan dan arahan diminta ataupun tidak diminta kepada Ketua Umum dalam menjalankan roda Organisasi dengan skala Nasional.
Pasal 3
Ketua DPP
(1) Ketua DPP adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Umum dan dipandang cakap, layak serta patut sebagai Ketua DPP dalam membantu Ketua Umum menjalankan roda Organisasi dengan skala Nasional;
(2) Ketua DPP berada/bertanggung jawab langsung hanya kepada Ketua Umum pada struktur Kepengurusan ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(3) Ketua DPP mempunyai kewenangan dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab termasuk menandatangani surat-surat, membentuk satuan-satuan pengurusan dalam tingkatan DPP, DPD, DPC dan PAC di ORMAS BIDIK dalam skala Nasional;
(4) Ketua DPP dapat bertindak mengatasnamakan ORMAS BIDIK sebagai Organisasi yang berbadan Hukum, dalam mengadiri undangan-undangan resmi/tidak resmi, mengambil Keputusan-keputusan yang dinggap perlu demi kepentingan/keberlangsungan ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada AD-ART ORMAS BIDIK;
(5) Ketua DPP diangkat dan diberhentikan hanya oleh Ketua Umum dengan Surat Keputusan (SK).
BAB III
PENETAPAN STRUKTURAL
Pasal 4
Struktur Organisasi DPP ORMAS BIDIK
Dalam Aturan Tambahan ini melalui Peraturan Ketua Umum ditetapkan Struktur Organisasi ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK adalah sebagai berikut:
(1) Pelindung;
(2) Dewan Pembina;
(3) Dewan Penasehat;
(4) Ketua Umum;
(5) Ketua DPP;
(6) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) DPP;
(7) Bendahara DPP;
(8) Kepala-kepala Divisi Pusat (Kadiv DPP);
(9) Satuan Garis Depan Pusat(Garda DPP);
(10) Koordinator Wilayah Pusat (Korwil DPP).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1) Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
(2) Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya;
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 17 April 2017
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH., M.SI.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 17 April 2017
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 001/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN
ATRIBUT ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan tambahan mengenai tata cara pengadaan dan penetapan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi, Seragam Organisasi, Bendera Organisasi, Spanduk Organisasi, Umbul-umbul Organisasi, Pin/Emblem Organisasi, Kop Surat Organisasi, Amplop Organisasi dan Stempel Organisasi.
Memperhatikan :
1. Anggaran Dasar ORMAS BIDIK :
a. Ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
b. Ketentuan Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
2. Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK :
a. Ketentuan Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
b. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf (c) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
c. Ketentuan Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM TENTANG TATA CARA PENGADAAN DAN PENETAPAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Ketua Umum adalah aturan tambahan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum ORMAS BIDIK terhadap ketentuan-ketentuan yang belum diatur dan atau; penyempurnaan dari Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Tata Cara adalah hal-hal/prosedur/ketentuan yang harus dilakukan dalam Pengadaan Atribut dan Penetapan Atribut di ORMAS BIDIK;
3. Pengadaan Atribut adalah pembuatan atribut ORMAS BIDIK yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA), Seragam ORMAS BIDIK, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Pin, Kop Surat, Amplop dan Stempel;
4. Penetapan Atribut adalah penetapan atas atribut ORMAS BIDIK sebagaimana ayat (2) dalam Pasal ini yang akan digunakan sehingga tidak timbulnya perbedaan dalam penggunaan atribut ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam kepengurusan ORMAS BIDIK;
5. KTA adalah Kartu Tanda Anggota yang merupakan kartu tanda keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yang memuat identitas seseorang sebagai tanda keanggotaan dalam ORMAS BIDIK;
6. Seragam Organisasi adalah Seragam yang digunakan berupa kemeja/kaos dalam ORMAS BIDIK;
7. Bendera Organisasi adalah Bendera yang digunakan dalam ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK;
8. Spanduk Organisasi adalah Spanduk yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
9. Umbul-umbul Organisasi adalah umbul-umbul yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
10. Pin/Emblem Organisasi adalah Pin/Emblem yang digunakan dalam ORMAS BIDIK;
11. Kop Surat Organisasi adalah Kop Surat yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan alamat sekretariat ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
12. Amplop Organisasi adalah amplop yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan alamat sekretariat ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
13. Stempel Organisasi adalah stempel yang digunakan oleh ORMAS BIDIK yang memuat lambang/logo ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
14. Tingkatan dalam ORMAS BIDIK adalah DPP, DPD, DPC, dan PAC;
15. DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat ORMAS BIDIK;
16. DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah ORMAS BIDIK;
17. DPC adalah Dewan Pimpinan Cabang ORMAS BIDIK;
18. PAC adalah Pimpinan Anak Cabang ORMAS BIDIK;
19. SEKJEN adalah Sekretaris Jenderal ORMAS BIDIK.
BAB II
KTA ORGANISASI, SERAGAM ORGANISASI, BENDERA ORGANISASI, SPANDUK ORGANISASI, UMBUL-UMBUL ORGANISASI, PIN/EMBELEM ORGANISASI, KOP SURAT DAN AMPLOP ORGANISASI, STEMPEL ORGANISASI
Pasal 2
KTA ORGANISASI
1. Dalam Peraturan Ketua Umum mengenai Pengadaan KTA ini mengesampingkan tanpa menghapus ketentuan Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan KTA ORMAS BIDIK adalah Pengadaan KTA untuk tingkat DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas :
(a) Pengadaan KTA seluruh Pengurus dan Anggota DPP dikeluarkan/diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani hanya oleh Ketua Umum;
(b) Pengadaan KTA Pengurus DPD (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) disetiap Provinsi dikeluarkan/diterbitkan oleh DPP ditandatangani oleh Ketua Umum dan atau Ketua DPP;
(c) Pengadaan KTA Anggota DPD dimasing-masing Provinsi (selain ketentuan sebagaimana Pasal 2 huruf (b) diatas, dikeluarkan/diterbitkan oleh DPD masing-masing Provinsi dan ditandatangani oleh Ketua DPD dan SEKJEN DPD masing-masing Provinsi;
(d) Pengadaan KTA Pengurus DPC (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dimasing-masing Kota/Kabupaten dikeluarkan/ diterbitkan oleh DPD ditandatangani oleh Ketua DPD dan SEKJEN DPD masing-masing Provinsi;
(e) Pengadaan KTA Anggota DPC dimasing-masing Kota/ Kabupaten (selain ketentuan sebagaimana Pasal 2 huruf (d) diatas, dikeluarkan/diterbitkan oleh DPC masing-masing Kota/Kabupaten dan ditandatangani oleh Ketua DPC dan SEKJEN DPC masing-masing Kota/Kabupaten;
(f) Pengadaan KTA seluruh Pengurus dan Anggota PAC dikeluarkan/diterbitkan oleh DPC masing-masing Kota/Kabupaten dan ditandatangani oleh Ketua DPC dan SEKJEN DPC masing-masing Kota/Kabupaten;
(g) Pengadaan Pengurus PAC dalam ketentuan ini tidak dapat mengeluarkan/menerbitkan KTA;
(h) Pengadaan KTA ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (3) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
4. Ketua Umum demi dalam rangka pengembangan dan keberlangsungan organisasi dan dipandang perlu untuk itu, dapat juga mengesampingkan seluruh ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini dan menggunakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 17 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
5. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap KTA Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 3
SERAGAM ORGANISASI
1. Seragam ORMAS BIDIK berupa Kemeja/Kaos harus mengacu kepada Pasal 3 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Seragam ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Seragam untuk seluruh tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Pengadaan Seragam ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Seragam ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Seragam Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 4
BENDERA ORGANISASI
1. Bendera ORMAS BIDIK berwarna dasar merah dan memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Bendera untuk seluruh tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
3. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Pengadaan Bendera ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Bendera Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 5
SPANDUK ORGANISASI
1. Spanduk ORMAS BIDIK memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Spanduk ORMAS BIDIK dapat berupa identitas tingkatan dalam ORMAS BIDIK, Ucapan, Informasi, pemberitahuan, dan lain sebagainya yang dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Spanduk untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
4. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
5. Pengadaan Spanduk ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
7. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Spanduk Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 6
UMBUL-UMBUL ORGANISASI
1. Umbul-umbul ORMAS BIDIK sekurang-kurangnya memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Umbul-umbul ORMAS BIDIK disesuaikan dengan kebutuhan dan dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK adalah Pengadaan umbul-umbul untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC;
4. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
5. Pengadaan umbul-umbul ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
7. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Umbul-umbul Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 7
PIN/EMBLEM ORGANISASI
1. Pin/Emblem ORMAS BIDIK berupa wing dan atau logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK adalah Pengadaan Pin/Emblem untuk tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dipandang perlu untuk itu;
3. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK dapat dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
4. Pengadaan Pin/Emblem ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 7 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Pin/Emblem Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 8
KOP SURAT DAN AMPLOP ORGANISASI
1. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK harus memuat logo/lambang ORMAS BIDIK (identitas ORMAS BIDIK) dan harus mengacu pada Pasal 3 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK memuat identitas masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK yaitu DPP, DPD, DPC dan PAC yang berisikan legalitas ORMAS BIDIK (SK Menteri Hukum & HAM, Akta Pendirian Notaris) serta memuat alamat jelas sekretariat yang disesuaikan untuk masing-masing tingkatan;
3. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK hanya dikeluarkan oleh Pengurus masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1 dan 2) dalam Pasal ini;
4. Kop Surat dan Amplop ORMAS BIDIK diluar ketentuan ayat (1 dan 2) dalam Pasal ini dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
6. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Kop Surat dan Amplop Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
Pasal 9
STEMPEL ORGANISASI
1. Stempel ORMAS BIDIK berwarna merah mengacu pada Pasal 3 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
2. Pengadaan Stempel ORMAS BIDIK untuk tiap-tiap tingkatan hanya dikeluarkan oleh Ketua masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada ketentuan pada ayat (1) dalam Pasal ini;
3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 37 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK;
4. Dalam Peraturan Ketua Umum ini Penetapan terhadap Stempel Organisasi yang digunakan ORMAS BIDIK adalah sebagaimana ketentuan yang dimuat dalam Pasal ini.
BAB III
SUMBER KEUANGAN DAN PENGELOLAAN
DALAM PENGADAAN ATRIBUT ORMAS BIDIK
Pasal 10
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Ketua Umum ini dapat diperoleh mengacu ketentuan Pasal 41 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK.
Pasal 11
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan menyangkut pengadaan atribut ORMAS BIDIK sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Ketua Umum ini sepenuhnya dikelola oleh Bendahara masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 42 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK dan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 28 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 28 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
---------------------------------------------------------------------------
===========SALINAN============
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor : 002/PKU/ORMAS-BIDIK/i/XI/2016
TENTANG
TUGAS POKOK DAN PUNGSI (TUPOKSI) STRUKTURAL ORMAS BIDIK
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK jo Ketentuan BAB IV Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dipandang perlu menetapkan aturan mengenai TUPOKSI Struktural ORMAS BIDIK dalam suatu Peraturan Ketua Umum.
Mengingat :
1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;
2. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM
TENTANG TUPOKSI STRUKTURAL ORMAS BIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. TUPOKSI adalah Tugas Pokok dan Fungsi;
2. Struktural ORMAS BIDIK adalah Struktur Kepengurusan yang terdapat dalam ORMAS BIDIK yaitu : Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Kepala Divisi, Satuan Garis Depan (GARDA), Koordinator Wilayah (KORWIL), Ketua DPD, Ketua DPC dan Ketua PAC;
3. Dewan Pembina adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh Ketua Umum dan dipandang cakap serta mempunyai dedikasi dan patut dijadikan tauladan untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi;
4. Dewan Penasehat adalah seseorang yang diangkat/dimohon dan dipilih oleh pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatan ORMAS BIDIK dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
5. Ketua Umum adalah seorang pimpinan organisasi ditingkat Pusat yaitu Pendiri ORMAS BIDIK dan atau orang yang diangkat/dipilih oleh Pendiri ORMAS BIDIK sebagai Ketua Umum yang dipandang cakap untuk itu;
6. Sekretaris Jenderal adalah seseorang yang diangkat dalam membantu pimpinan sesuai dengan tingkatannya masing-masing untuk melaksanakan tugas-tugas harian baik internal maupun eksternal dalam menjalankan roda organisasi;
7. Bendahara adalah seseorang yang diangkat untuk mengelola keuangan organisasi sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK;
8. Kepala Divisi adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin divisi-divisi bidangnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK;
9. Satuan Garis Depan (GARDA) adalah satuan ORMAS BIDIK yang berada langsung dibawah Komando Ketua Umum yang memiliki struktur tersendiri pada tingkatan DPP, DPD, dan DPC dalam ORMAS BIDIK;
10. Koordinator Wilayah adalah seseorang yang mengkoordinir Pengurus/Anggota ORMAS BIDIK pada tiap-tiap wilayahnya sesuai dengan tingkatannya dalam kepengurusan ORMAS BIDIK;
11. Ketua DPD adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi;
12. Ketua DPC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kabupaten/Kota;
13. Ketua PAC adalah seseorang yang diangkat untuk memimpin ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan.
BAB II
TUPOKSI
Pasal 2
Dewan Pembina
(1) Dewan Pembina berada pada struktur Kepengurusan Pusat ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(2) Dewan Pembina mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
(3) Dewan Pembina tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Penasehat;
(4) Dewan Pembina berhak memberikan masukan dan pertimbangan diminta ataupun tidak diminta kepada Ketua Umum dalam menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional;
Pasal 3
Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat berada pada struktur Kepengurusan DPP, DPD dan DPC dalam tingkatan ORMAS BIDIK;
(2) Dewan Penasehat mempunyai hak dan wewenang bertindak untuk dan atas nama ORMAS BIDIK;
(3) Dewan Penasehat tidak boleh merangkap jabatan menjadi Dewan Pengurus dan/atau Dewan Pembina;
(4) Dewan Penasehat berhak menentukan dan/atau mengambil kebijakan umum Organisasi;
(5) Dewan Penasehat berhak memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya dalam pengelolaan dan pelaksanaan organisasi;
(6) Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pimpinan organisasi pada masing-masing tingkatannya atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan organisasi dan memberikan saran-saran perbaikannya.
Pasal 4
Ketua Umum
(1) Ketua Umum memimpin dan menjalankan roda Organisasi ditingkat Pusat dengan skala Nasional.
(2) Ketua Umum berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan ORMAS BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
(3) Ketua Umum dapat membuat aturan tambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK dengan bentuk Peraturan Ketua Umum.
(4) Ketua Umum berwenang membentuk pengurus-pengurus lain diluar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bila mana dianggap perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan ORMAS BIDIK.
(5) Ketua Umum berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan serta melantik bahkan memberhentikan Pengurus tingkat Pusat dan disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK jika dipandang perlu untuk itu dan dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi yang dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum.
Pasal 5
Sekretaris Jenderal
(1) Menyusun dan membuat konsep-konsep kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK serta administrasi-administrasi lainnya sesuai dengan tingkatannya dalam ORMAS BIDIK.
(2) Membantu Ketuanya masing-masing dalam tingkatannya dalam ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas-tugas harian dalam ORMAS BIDIK.
(3) Mengkoordinasikan dan memfasilitasi dalam kegiatan Pelayanan Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ORMAS BIDIK.
(4) Membantu Ketua dalam menggali sumber dana dan sumber daya yang dapat dipergunakan untuk kelancaran kegiatan kegiatan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(5) Mengakomodir, menginventarisasi hasil rapat atau musyawarah Organisasi dan menampung semua aspirasi peserta rapat untuk kemudian ditindak lanjuti.
(6) Bertanggung jawab atas arsip-arsip dan dokumen-dokumen ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(7) Berkoordinasi dengan Ketua dalam membuat dan menyiapkan program-program kerja ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(8) Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani Surat-surat, Surat Keputusan (SK) sesuai dengan tingkatannya masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
Pasal 6
Bendahara
(1) Dalam hal pengelolaan keuangan organisasi bersama Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK bertugas membuat/membuka Rekening Bank atas nama ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(2) Mencatat pengeluaran dan pemasukan keuangan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(3) Mampu mengembangkan dan mengelolah keuangan Organisasi dengan baik melalui kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan berkoordinasi kepada Ketua sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(4) Mengelola keuangan setiap kegiatan ORMAS BIDIK sesuai dengan tingkatan masing-masing dalam ORMAS BIDIK.
(5) Melaporkan kondisi keuangan/kas Organisasi kepada Ketuanya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK baik pada setiap rapat rutin maupun pada saat dipertanyakan oleh Ketuanya.
Pasal 7
Kepala Divisi (Kadiv)
(1) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi tupoksinya adalah:
(a) Melakukan Pemantauan dan Pengawasan terhadap Program-program kerja Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga ketingkat RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(b) Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi di wilayahnya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(c) Berkoordinasi dengan bidang Investigasi dan Pengumpulan Data dalam penyusunan laporan.
(d) Membuat Berita Acara hasil Pemantauan dan Pengawasan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinannya masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(e) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(f) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(2) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Investigasi dan Pengumpulan Data Tindak Pidana Korupsi tupoksinya adalah:
(a) Menerima laporan/Pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
(b) Melakukan Investigasi dan Pengumpulan data-data lengkap dari berbagai sumber baik dari laporan/Pengaduan dari masyarakat maupun hasil temuan di lapangan tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi.
(c) Membuat Berita Acara hasil investigasi dilapangan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(d) Berkoordinasi dengan bidang Pengawasan dan Pemantauan TIPIKOR dalam penyusunan laporan.
(e) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(f) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(3) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga tupoksinya adalah:
(a) Menjalin komunikasi dan melakukan hubungan yang baik dan kondusif terhadap masyarakat sekitar lingkungan.
(b) Berkoordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi Pemerintah disekitar lingkungan.
(c) Memberikan dan menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan/pengaduan dari masyarakat.
(d) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(e) Melaksanakan instruksi dari pimpinan masing-masing sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(f) Melakukan koordinasi dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat dalam upaya pemberantasan/pencegahan tindak pidana Korupsi.
(g) Menciptakan hubungan kerjasama yang baik antara ORMAS BIDIK dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan setempat.
(h) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(i) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(4) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Pendidikan Kesenian dan Kebudayaan tupoksinya adalah:
(a) Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam rangka mewujudkan Kemitraan dan Kerjasama ORMAS BIDIK dengan Dinas Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
(b) Mendukung Penuh program-program Pemerintah khususnya dibidang Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
(c) Menjaga dan memelihara nilai-nilai agama, norma, nilai-nilai moral, etika, dan budaya dalam menjalankan tugas dilapangan.
(d) Selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
(e) Melaksanakan instruksi dari pimpinan menyangkut kegiatan keorganisasian.
(5) Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) tupoksinya adalah:
(a) Memfasilitasi dan atau membantu masyarakat menyangkut permasalahan hukum dan HAM, khususnya masyarakat yang buta hukum dan membutuhkan bantuan hukum.
(b) Melakukan koordinasi Kerjasama dan Kemitraan dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka mengatasi permasalahan hukum dan HAM di Indonesia.
(c) Melakukan koordinasi yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelanggara Pemilihan Umum di Indonesia dalam rangka mewujudkan politik yang bersih di Indonesia.
(d) Selalu menjunjung tinggi Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 8
Satuan garis Depan (Garda)
(1) Satuan Garis Depan (Garda) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
(2) Satuan Garis Depan (Garda) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Garda DPP, Garda DPD dan Garda DPC.
(3) Satuan Garis Depan (Garda) bertugas menciptakan instruksi Satu Komando dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
(4) Satuan Garis Depan (Garda) melakukan Koordinasi yang sinergitas dan baik dengan aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan kegiatan keorganisasian dilapangan.
(5) Satuan Garis Depan (Garda) melakukan Penyusunan Strategi dalam upaya Pencegahan, Penanganan, Penanggulangan masalah keamanan serta tindak lanjut Kegiatan dilapangan.
(6) Satuan Garis Depan (Garda) melaksanakan Sistem Keamanan Lingkungan di lingkungan Sekretariat ORMAS BIDIK disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(7) Satuan Garis Depan (Garda) melaksanakan dan Melakukan upaya Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang tidak bersalah dan tidak berdaya atau teraniaya.
(8) Satuan Garis Depan (Garda) menjaga Koordinasi Internal dan Eksternal organisasi disetiap tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(9) Satuan Garis Depan (Garda) menerima dan melaksanakan Instruksi dari Komandan Garda dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan-kegiatan Program Kerja organisasi sesuai dengan tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
(10) Satuan Garis Depan (Garda) selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 9
Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Koordinator Wilayah (Korwil) dalam struktural ORMAS BIDIK berada langsung dibawah komando Ketua Umum.
(2) Koordinator Wilayah (Korwil) dalam ORMAS BIDIK terdiri dari Korwil DPP, Korwil DPD dan Korwil DPC.
(3) Koordinator Wilayah (Korwil) bertugas merekrut Pengurus dan Anggota ORMAS BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK tanpa mengesampingkan tugas dan fungsi Ketua dalam masing-masing tingkatan (DPD, DPC dan PAC) yang ada dalam ORMAS BIDIK.
(4) Koordinator Wilayah (Korwil) memilih/menunjuk/mengusulkan kepada Ketua Umum, Calon Pengurus Inti (Ketua-Sekretaris dan Bendahara) disetiap tingkat kewilayahan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
(5) Koordinator Wilayah (Korwil) mencatat/Dokumentasi dan mendata seluruh Pengurus dan Anggota BIDIK disetiap tingkatan (DPD, DPC dan PAC) dalam ORMAS BIDIK.
(6) Koordinator Wilayah (Korwil) selalu berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian.
(7) Koordinator Wilayah (Korwil) melaksanakan tugas-tugas lain selaku Organisasi dalam membantu/menampung aspirasi masyarakat dan menjembatani misi dan tujuan Eksistensi ORMAS BIDIK.
(8) Koordinator Wilayah (Korwil) selalu menjaga nama baik ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Pasal 10
Ketua DPD
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Provinsi adalah seorang Ketua DPD.
(2) Ketua DPD berwenang menjalankan roda organisasi ORMAS BIDIK di tingkat Provinsi.
(3) Ketua DPD berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
(4) Ketua DPD berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk selanjutnya dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua DPD demi kepentingan DPD maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus DPD dan Anggota DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
(6) Ketua DPD berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat DPC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris Jenderal DPD kemudian ditembuskan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(7) Ketua DPD berwenang dalam memberhentikan Pengurus tingkat DPC jika dipandang perlu dan dinilai cakap untuk itu maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan DPD untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPD dan Sekretaris DPD untuk kemudian ditembuskan kepada DPP sebagai pelaporan.
Pasal 11
Ketua DPC
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kota/Kabupaten adalah seorang Ketua DPC.
(2) Ketua DPC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Ketua DPC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi.
(4) Ketua DPC berwenang mengangkat dan mengesahkan Pengurus tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua DPC demi kepentingan DPC maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi berwenang dalam memberhentikan Pengurus di tingkat Kecamatan atau disingkat PAC untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris Jenderal DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD dan DPP sebagai bentuk pelaporan.
(6) Ketua DPC berwenang dalam mengangkat dan mengesahkan Anggota ditingkat DPC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPD kemudian disampaikan kepada DPP untuk dikeluarkan/ diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pasal 12
Ketua PAC
(1) Pimpinan ORMAS BIDIK ditingkat Kecamatan adalah seorang Ketua PAC.
(2) Ketua PAC berwenang menjalankan roda organisasi di tingkat Kecamatan.
(3) Ketua PAC berwenang dalam mengambil suatu keputusan secara arif dan bijaksana demi kepentingan PAC BIDIK maupun dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan Organisasi BIDIK.
(4) Ketua PAC berwenang dalam merekrut Anggota tingkat PAC untuk selanjutnya ditembuskan kepada DPC BIDIK kemudian DPD BIDIK akan menembuskan kepada DPP BIDIK untuk dikeluarkan/diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(5) Ketua PAC berwenang dalam mengusulkan untuk pemberhentian Anggota tingkat PAC kepada DPC BIDIK jika dipandang perlu dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan PAC BIDIK untuk selanjutnya dituangkan kedalam Surat Pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua DPC dan Sekretaris DPC untuk kemudian ditembuskan kepada DPD BIDIK dan DPP BIDIK sebagai pelaporan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 30 November 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 30 November 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
---------------------------------------------------------------------------
===========SALINAN============
PERATURAN KETUA UMUM
Nomor: 003/PKU/ORMAS-BIDIK/i/IV/2017
TENTANG
ATURAN TAMBAHAN
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
Menimbang :
Bahwa demi kepentingan organisasi dalam rangka pengembangan serta keberlanjutan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ORMAS BIDIK dipandang perlu untuk membentuk pengurus-pengurus lain diluar Struktur Kepengurusan dalam suatu Aturan Tambahan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum melalui Peraturan Ketua Umum.
Mengingat :
1. Pasal 50 Anggaran Dasar ORMAS BIDIK tentang Aturan Tambahan;
2. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK tentang Aturan Tambahan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN KETUA UMUM ORMAS BIDIK TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS
DITINGKAT PUSAT ORMAS BIDIK DILUAR STRUKTUR KEPENGURUSAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ketua Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Aturan tambahan adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum ORMAS BIDIK berupa Peraturan Ketua Umum tentang ketentuan-ketentuan yang belum diatur dan atau; penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
2. Anggaran Dasar adalah peraturan-peraturan dasar Organisasi yang harus ditaati dan dijalankan bagi seluruh anggota dalam setiap sikap, tindakan dan perilaku dalam berorganisasi;
3. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan-peraturan yang dibuat sebagai bentuk penjabaran dari Anggaran Dasar organisasi yang harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota/pengurus dalam setiap sikap, tindakan dan perilaku dalam berorganisasi;
4. Pengurus ditingkat pusat adalah Pengurus di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ORMAS BIDIK;
5. Diluar Struktural Kepengurusan adalah Struktur Kepengurusan yang dibentuk diluar struktur kepengurusan yang sudah ada di DPP ORMAS BIDIK sebagaimana AD-ART ORMAS BIDIK.
BAB II
PENETAPAN PENGURUS
Pasal 2
Pelindung
(1) Pelindung adalah seseorang yang diangkat/dimohon oleh Ketua Umum dan dipandang cakap, layak serta patut sebagai pelindung dalam pencapaian Visi dan Misi ORMAS BIDIK sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
(2) Pelindung berada pada struktur Kepengurusan ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(3) Pelindung berhak memberikan masukan dan arahan diminta ataupun tidak diminta kepada Ketua Umum dalam menjalankan roda Organisasi dengan skala Nasional.
Pasal 3
Ketua DPP
(1) Ketua DPP adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Umum dan dipandang cakap, layak serta patut sebagai Ketua DPP dalam membantu Ketua Umum menjalankan roda Organisasi dengan skala Nasional;
(2) Ketua DPP berada/bertanggung jawab langsung hanya kepada Ketua Umum pada struktur Kepengurusan ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK dengan skala Nasional;
(3) Ketua DPP mempunyai kewenangan dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab termasuk menandatangani surat-surat, membentuk satuan-satuan pengurusan dalam tingkatan DPP, DPD, DPC dan PAC di ORMAS BIDIK dalam skala Nasional;
(4) Ketua DPP dapat bertindak mengatasnamakan ORMAS BIDIK sebagai Organisasi yang berbadan Hukum, dalam mengadiri undangan-undangan resmi/tidak resmi, mengambil Keputusan-keputusan yang dinggap perlu demi kepentingan/keberlangsungan ORMAS BIDIK dengan tetap mengacu kepada AD-ART ORMAS BIDIK;
(5) Ketua DPP diangkat dan diberhentikan hanya oleh Ketua Umum dengan Surat Keputusan (SK).
BAB III
PENETAPAN STRUKTURAL
Pasal 4
Struktur Organisasi DPP ORMAS BIDIK
Dalam Aturan Tambahan ini melalui Peraturan Ketua Umum ditetapkan Struktur Organisasi ditingkat Pusat yaitu DPP ORMAS BIDIK adalah sebagai berikut:
(1) Pelindung;
(2) Dewan Pembina;
(3) Dewan Penasehat;
(4) Ketua Umum;
(5) Ketua DPP;
(6) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) DPP;
(7) Bendahara DPP;
(8) Kepala-kepala Divisi Pusat (Kadiv DPP);
(9) Satuan Garis Depan Pusat(Garda DPP);
(10) Koordinator Wilayah Pusat (Korwil DPP).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1) Peraturan Ketua Umum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;
(2) Agar setiap Anggota/Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya;
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Ketua Umum ini akan disempurnakan dikemudian harinya.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 17 April 2017
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH., M.SI.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 17 April 2017
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar