Salinan Surat Edaran BIDIK
=========== SALINAN ============
SURAT EDARAN KETUA UMUM
Nomor: 001/SE-KTM/ORMAS-BIDIK/i/XII/2016
Ditujukan Kepada:
Para Pengurus Baru ORMAS BIDIK
dalam skala Nasional
di
Tempat
Perihal : Mekanisme Administrasi Surat-Menyurat
Dalam rangka Membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi ORMAS BIDIK dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi Pemerintah khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta dalam hal memberitahukann keberadaan Pengurus dan Sekretariat ORMAS BIDIK yang baru, baik ditingkat DPD, DPC maupun PAC, berikut mekanisme administrasi surat menyurat yang harus dilakukan oleh Pengurus Baru selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah SK Pengangkatan dikeluarkan.
1. Surat Pernyataan Izin Tetangga
2. Surat Keterangan Izin RT dan RW
3. Surat Permohonan Keterangan Domisili Ke Kelurahan setempat (contoh terlampir) dengan melampirkan Copy Akta Pendirian dan Legalitas ORMAS BIDIK, SK (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan surat sebagaimana point (1) dan point (2) yang telah ditandatangani.
4. Setelah Point (3) selesai dan terbit Surat Keterangan Domisili yang telah ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat, langkah selanjutnya adalah memberitahukan keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK yang baru kepada Kesbangpol sesuai dengan tingkatannya:
a. Kesbangpol Provinsi untuk tingkat DPD
b. Kesbangpol Kota/Kabupaten untuk tingkat DPC
c. Untuk tingkat PAC tidak perlu.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan untuk Pemberitahuan/Pendaftaran ke Kesbangpol yaitu :
1) Surat Pengantar ditujukan kepada Kesbangpol setempat yang ditandatangani oleh Ketua sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
2) Copy Akta Pendirian (Akte Notaris) dan SK Kemenkumham ORMAS BIDIK.
3) Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ORMAS BIDIK dan Program Kerja ORMAS BIDIK.
4) Logo/lambang ORMAS BIDIK disertai penjelasannya
5) Foto Sekretariat tampak depan dan terlihat Papan Nama.
6) Copy NPWP ORMAS BIDIK
7) Surat Keterangan Domisili Sekretariat yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan/Desa setempat.
8) Surat Pernyataan Organisasi (bermaterai) tentang Tidak Terlibat Sengketa Yang ditandatangani oleh Ketua dan SEKJEN sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
9) Copy SK (Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara) sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
10) Profile ORMAS BIDIK
11) Selayang Pandang ORMAS BIDIK
5. Setelah Point (4) selesai dan terbit Surat Keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kesbangpol setempat, langkah selanjutnya adalah memberitahukan keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK yang baru dengan Surat Pemberitahuan Keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK (contoh terlampir) dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kesbangpol tersebut kepada:
1) Pihak Kepolisian
a. Kepolisian Daerah (POLDA) setempat untuk tingkat DPD
(Tembusan juga disampaikan untuk POLRES dan POLSEK setempat)
b. Kepolisian Resort (POLRES) setempat untuk tingkat DPC
(Tembusan juga disampaikan untuk POLSEK setempat)
c. Kepolisian Sektor (POLSEK) setempat untuk tingkat PAC
(Tanpa Tembusan hanya sebatas POLSEK setempat saja)
2) Pihak Militer
a. KODAM setempat untuk tingkat DPD
b. KODIM setempat untuk tingkat DPC
c. KORAMIL setempat untuk tingkat PAC
3) Pemerintah Setempat
a. Gubernur setempat untuk tingkat DPD
b. Walikota/Bupati setempat untuk tingkat DPC
c. Camat setempat untuk tingkat PAC
4) Kejaksaan Tinggi Setempat
a. Kejaksaan Tinggi setempat untuk tingkat DPD
b. Kejaksaan Negeri setempat untuk tingkat DPC
5) Pengadilan
a. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk tingkat DPD
b. Pengadilan Negeri untuk tingkat DPC
6. Dalam Point (5) diatas, Semua Surat Pemberitahuan disertai dengan tanda terima surat.
7. Bila Semua Proses diatas telah ditempuh, Satuan Tingkatan dalam ORMAS BIDIK tersebut telah siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Organisasi Kemasyarakat selaku Sosial Kontrol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD-ART ORMAS BIDIK.
8. Menjalankan roda organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan persatuan serta tidak menyimpang dari AD-ART ORMAS BIDIK, selalu menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan mekanisme diatas tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan oleh Pengurus sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK, maka keberadaan satuan tingkatan ORMAS BIDIK tersebut tidak diakui oleh ORMAS BIDIK dan ORMAS BIDIK akan menerapkan sanksi sebagaimana AD-ART ORMAS BIDIK.
Demikian Surat Edaran Ketua Umum dikeluarkan agar setiap Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
Dikeluarkan di : Bandung
Pada tanggal : 02 Desember 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 02 Desember 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
SURAT EDARAN KETUA UMUM
Nomor: 001/SE-KTM/ORMAS-BIDIK/i/XII/2016
Ditujukan Kepada:
Para Pengurus Baru ORMAS BIDIK
dalam skala Nasional
di
Tempat
Perihal : Mekanisme Administrasi Surat-Menyurat
Dalam rangka Membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi ORMAS BIDIK dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi Pemerintah khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta dalam hal memberitahukann keberadaan Pengurus dan Sekretariat ORMAS BIDIK yang baru, baik ditingkat DPD, DPC maupun PAC, berikut mekanisme administrasi surat menyurat yang harus dilakukan oleh Pengurus Baru selambat-lambatnya 1 (satu) Bulan setelah SK Pengangkatan dikeluarkan.
1. Surat Pernyataan Izin Tetangga
2. Surat Keterangan Izin RT dan RW
3. Surat Permohonan Keterangan Domisili Ke Kelurahan setempat (contoh terlampir) dengan melampirkan Copy Akta Pendirian dan Legalitas ORMAS BIDIK, SK (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan surat sebagaimana point (1) dan point (2) yang telah ditandatangani.
4. Setelah Point (3) selesai dan terbit Surat Keterangan Domisili yang telah ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat, langkah selanjutnya adalah memberitahukan keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK yang baru kepada Kesbangpol sesuai dengan tingkatannya:
a. Kesbangpol Provinsi untuk tingkat DPD
b. Kesbangpol Kota/Kabupaten untuk tingkat DPC
c. Untuk tingkat PAC tidak perlu.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan untuk Pemberitahuan/Pendaftaran ke Kesbangpol yaitu :
1) Surat Pengantar ditujukan kepada Kesbangpol setempat yang ditandatangani oleh Ketua sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
2) Copy Akta Pendirian (Akte Notaris) dan SK Kemenkumham ORMAS BIDIK.
3) Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ORMAS BIDIK dan Program Kerja ORMAS BIDIK.
4) Logo/lambang ORMAS BIDIK disertai penjelasannya
5) Foto Sekretariat tampak depan dan terlihat Papan Nama.
6) Copy NPWP ORMAS BIDIK
7) Surat Keterangan Domisili Sekretariat yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan/Desa setempat.
8) Surat Pernyataan Organisasi (bermaterai) tentang Tidak Terlibat Sengketa Yang ditandatangani oleh Ketua dan SEKJEN sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
9) Copy SK (Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara) sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK.
10) Profile ORMAS BIDIK
11) Selayang Pandang ORMAS BIDIK
5. Setelah Point (4) selesai dan terbit Surat Keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kesbangpol setempat, langkah selanjutnya adalah memberitahukan keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK yang baru dengan Surat Pemberitahuan Keberadaan Sekretariat dan Pengurus ORMAS BIDIK (contoh terlampir) dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kesbangpol tersebut kepada:
1) Pihak Kepolisian
a. Kepolisian Daerah (POLDA) setempat untuk tingkat DPD
(Tembusan juga disampaikan untuk POLRES dan POLSEK setempat)
b. Kepolisian Resort (POLRES) setempat untuk tingkat DPC
(Tembusan juga disampaikan untuk POLSEK setempat)
c. Kepolisian Sektor (POLSEK) setempat untuk tingkat PAC
(Tanpa Tembusan hanya sebatas POLSEK setempat saja)
2) Pihak Militer
a. KODAM setempat untuk tingkat DPD
b. KODIM setempat untuk tingkat DPC
c. KORAMIL setempat untuk tingkat PAC
3) Pemerintah Setempat
a. Gubernur setempat untuk tingkat DPD
b. Walikota/Bupati setempat untuk tingkat DPC
c. Camat setempat untuk tingkat PAC
4) Kejaksaan Tinggi Setempat
a. Kejaksaan Tinggi setempat untuk tingkat DPD
b. Kejaksaan Negeri setempat untuk tingkat DPC
5) Pengadilan
a. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk tingkat DPD
b. Pengadilan Negeri untuk tingkat DPC
6. Dalam Point (5) diatas, Semua Surat Pemberitahuan disertai dengan tanda terima surat.
7. Bila Semua Proses diatas telah ditempuh, Satuan Tingkatan dalam ORMAS BIDIK tersebut telah siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Organisasi Kemasyarakat selaku Sosial Kontrol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD-ART ORMAS BIDIK.
8. Menjalankan roda organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan persatuan serta tidak menyimpang dari AD-ART ORMAS BIDIK, selalu menjaga Persatuan dan Kesatuan bangsa dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan mekanisme diatas tidak dilakukan atau tidak dilaksanakan oleh Pengurus sesuai dengan masing-masing tingkatan dalam ORMAS BIDIK, maka keberadaan satuan tingkatan ORMAS BIDIK tersebut tidak diakui oleh ORMAS BIDIK dan ORMAS BIDIK akan menerapkan sanksi sebagaimana AD-ART ORMAS BIDIK.
Demikian Surat Edaran Ketua Umum dikeluarkan agar setiap Pengurus dan jajaran ORMAS BIDIK disetiap tingkatan mengetahuinya.
Dikeluarkan di : Bandung
Pada tanggal : 02 Desember 2016
KETUA UMUM ORMAS BIDIK
ttd
ALAMSYAH, SH.
Diarsipkan dalam ARSIP DPP ORMAS BIDIK
Pada tanggal 02 Desember 2016
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
DIAN AGUS WILMANA, S.Pt., M.M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar